Terminal
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terminal juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 2Terminal
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 3Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 4Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 5Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 6Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.
- 7Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 8Terminal
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; kendaraan umum, 6.
- 9Terminal
Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang; 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 1984Direksi87.69% Mirip87.69 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1984Direktur Utama87.16% Mirip87.16 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 9.
- 3PP NO. 8 TAHUN 1986Dewan Pengawas86.94% Mirip86.94 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 4PP NO. 8 TAHUN 1986Direktur Utama86.58% Mirip86.58 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 5PP NO. 8 TAHUN 1986Direksi86.26% Mirip86.26 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 6PP NO. 24 TAHUN 1984Dewan Pengawas85.72% Mirip85.72 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.
- 7PP NO. 32 TAHUN 1984Direksi84.42% Mirip84.42 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 8.
- 8PP NO. 32 TAHUN 1984Dewan Pengawas84.39% Mirip84.39 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 6.