SWDKLLAJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan WajibDana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang.

Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    95.41% Mirip95.41 %
    SWDKLLJ

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yangselanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yangwajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggunganwajib kecelakaan lalu lintas jalan.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    83.59% Mirip83.59 %
    Masa Iur

    Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    83.50% Mirip83.50 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.

  4. 4
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.38% Mirip80.38 %
    DPWKP

    Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnyaiuran-iuran,disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dariterkecualiyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untukrugi akibat kecelakaan penumpang angkutanpembayaran gantiumum.