Terminal

Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Terminal juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  2. 2
    Terminal

    Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  3. 3
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  4. 4
    Terminal

    Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.

  5. 5
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  6. 6
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.

  7. 7
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.

  8. 8
    Terminal

    Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; kendaraan umum, 6.

  9. 9
    Terminal

    Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang; 13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    84.75% Mirip84.75 %
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  2. 2
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    84.75% Mirip84.75 %
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    83.35% Mirip83.35 %
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    80.96% Mirip80.96 %
    Jalan

    Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5.