Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terminal juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 2Terminal
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 3Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 4Terminal
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- 5Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 6Terminal
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.
- 7Terminal
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.
- 8Terminal
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi; kendaraan umum, 6.
- 9Terminal
Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat memuat dan menurunkan orang dan atau barang; 13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 31 TAHUN 2015PLB84.75% Mirip84.75 %
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 2PERPRES NO. 179 TAHUN 2014PLB84.75% Mirip84.75 %
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2015PLB83.35% Mirip83.35 %
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 4UU NO. 14 TAHUN 1992Jalan80.96% Mirip80.96 %
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5.