Tergugat

Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tergugat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

  2. 2
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    87.77% Mirip87.77 %
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.21% Mirip83.21 %
    Pejabat Yang Berwajib

    Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  3. 3
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    82.86% Mirip82.86 %
    Pejabat yang Berwajib

    Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    82.58% Mirip82.58 %
    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    82.11% Mirip82.11 %
    pejabat yang berwajib

    pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    80.61% Mirip80.61 %
    Ganti Rugi

    Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.