Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tergugat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 2Tergugat
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 51 TAHUN 2009Keputusan Tata Usaha Negara80.81% Mirip80.81 %
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.