Tergugat

Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tergugat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

  2. 2
    Tergugat

    Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    80.81% Mirip80.81 %
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.