Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keputusan Tata Usaha Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    87.77% Mirip87.77 %
    Tergugat

    Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    83.35% Mirip83.35 %
    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    82.74% Mirip82.74 %
    Sengketa Tata Usaha Negara

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    81.14% Mirip81.14 %
    Acara Resmi

    Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

  5. 5
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2018
    80.90% Mirip80.90 %
    Acara Resmi

    Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.87% Mirip80.87 %
    Acara Resmi

    Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    80.81% Mirip80.81 %
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    80.14% Mirip80.14 %
    Administrasi Pemerintahan

    Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.