Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keputusan Tata Usaha Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 51 TAHUN 2009Tergugat87.77% Mirip87.77 %
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1986Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara83.35% Mirip83.35 %
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1986Sengketa Tata Usaha Negara82.74% Mirip82.74 %
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2010Acara Resmi81.14% Mirip81.14 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2018Acara Resmi80.90% Mirip80.90 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2018Acara Resmi80.87% Mirip80.87 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1986Tergugat80.81% Mirip80.81 %
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.
- 8PP NO. 48 TAHUN 2016Administrasi Pemerintahan80.14% Mirip80.14 %
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.