pejabat yang berwajib
pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Pejabat Yang Berwajib99.81% Mirip99.81 %
Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 2PP NO. 102 TAHUN 2015Pejabat yang Berwajib99.76% Mirip99.76 %
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1974Pejabat yang berwajib83.87% Mirip83.87 %
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Pengaduan82.18% Mirip82.18 %
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihakyang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untukmenindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindakpidana aduan yang merugikannya.
- 5UU NO. 51 TAHUN 2009Tergugat82.11% Mirip82.11 %
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Tergugat80.01% Mirip80.01 %
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.