Pejabat yang Berwajib
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Pejabat Yang Berwajib99.93% Mirip99.93 %
Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1981pejabat yang berwajib99.76% Mirip99.76 %
pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1974Pejabat yang berwajib83.93% Mirip83.93 %
Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atautugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 4UU NO. 51 TAHUN 2009Tergugat82.86% Mirip82.86 %
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Pengaduan81.75% Mirip81.75 %
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihakyang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untukmenindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindakpidana aduan yang merugikannya.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Tergugat80.18% Mirip80.18 %
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 7PP NO. 61 TAHUN 2010Ganti Rugi80.10% Mirip80.10 %
Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.