Ganti Rugi
Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 51 TAHUN 2009Tergugat80.61% Mirip80.61 %
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 2PP NO. 102 TAHUN 2015Pejabat yang Berwajib80.10% Mirip80.10 %
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.