Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2011
    83.13% Mirip83.13 %
    Perilaku kerja

    Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    82.88% Mirip82.88 %
    Inspektur Keselamatan Nuklir

    Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    82.81% Mirip82.81 %
    Perilaku Kerja

    Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemeriksa Paten

    Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.16% Mirip82.16 %
    Pengawas JPH

    Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    81.33% Mirip81.33 %
    Proteksi Radiasi

    Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    80.83% Mirip80.83 %
    Terduga

    Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.