Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2011Perilaku kerja83.13% Mirip83.13 %
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2007Inspektur Keselamatan Nuklir82.88% Mirip82.88 %
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2019Perilaku Kerja82.81% Mirip82.81 %
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 1989Pemeriksa Paten82.46% Mirip82.46 %
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2021Pengawas JPH82.16% Mirip82.16 %
Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2007Proteksi Radiasi81.33% Mirip81.33 %
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2019Terduga80.83% Mirip80.83 %
Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.