Pelayanan Kesehatan Tertentu

Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yangdiselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatanuntuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok danIndonesia, danfungsi Kementerian Pertahanan, Tentara NasionalKepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    83.70% Mirip83.70 %
    Tenaga Kesejahteraan Sosial

    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1980
    81.93% Mirip81.93 %
    Usaha rehabilitatif

    Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    81.53% Mirip81.53 %
    Pendidikan Kedinasan

    Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    80.49% Mirip80.49 %
    Pendidikan kedinasan

    Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkemen terian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    80.05% Mirip80.05 %
    Pekerja Sosial Profesional

    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.