Pelayanan Kesehatan Tertentu
Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yangdiselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatanuntuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok danIndonesia, danfungsi Kementerian Pertahanan, Tentara NasionalKepolisian Negara Republik Indonesia, yang tidak dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sumber: PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2012Tenaga Kesejahteraan Sosial83.70% Mirip83.70 %
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatihsecara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan danpenanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannyadi bidang Kesejahteraan Sosial.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1980Usaha rehabilitatif81.93% Mirip81.93 %
Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan81.53% Mirip81.53 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2010Pendidikan kedinasan80.49% Mirip80.49 %
Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkemen terian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2012Pekerja Sosial Profesional80.05% Mirip80.05 %
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi danprofesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yangdiperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalamanpraktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanandan penanganan masalah sosial.