tenaga kerja

tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedangdalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupundi luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    92.50% Mirip92.50 %
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    91.84% Mirip91.84 %
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.