tenaga kerja
tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedangdalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupundi luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1992Tenaga kerja92.50% Mirip92.50 %
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja91.84% Mirip91.84 %
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.