Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
- 2Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- 3Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1997tenaga kerja92.50% Mirip92.50 %
tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedangdalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupundi luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat.