Jasa

Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Sumber: PERPRES NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.

  2. 2
    Jasa

    Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.

  3. 3
    Jasa

    Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen; 14.

  4. 4
    Jasa

    Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai; f.

  5. 5
    Jasa

    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatuperikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barangatau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karenapesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk daripemesan.

  6. 6
    Jasa

    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

  7. 7
    Jasa

    Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

  8. 8
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  9. 9
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  10. 10
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  11. 11
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  12. 12
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak kepihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumenatau Pelaku Usaha.

  13. 13
    Jasa

    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 122 TAHUN 2015
    86.14% Mirip86.14 %
    Pelanggan

    Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Pemanfaat Keinsinyuran

    Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.30% Mirip81.30 %
    Unit Layanan Disabilitas

    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    81.12% Mirip81.12 %
    Unit Layanan Disabilitas

    Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.