Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga kerja juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.

  2. 2
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  3. 3
    Tenaga kerja

    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baikuntuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    81.61% Mirip81.61 %
    TenagaKerja

    Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.