Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kependidikan juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.

  2. 2
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.

  3. 3
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.

  4. 4
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

  5. 5
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.

  6. 6
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  7. 7
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

  8. 8
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di IPB.

  9. 9
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.

  10. 10
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di ITS.

  11. 11
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UI.

  12. 12
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.

  13. 13
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.

  14. 14
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.

  15. 15
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  16. 16
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggidi UM.

  17. 17
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.

  18. 18
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.

  19. 19
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    82.66% Mirip82.66 %
    Dosen

    Dosen adalah tenaga pendidik atau kependidikan pada perguruantinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    82.10% Mirip82.10 %
    Perlindungan Masyarakat

    Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka; 12.