Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kependidikan juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.

  2. 2
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.

  3. 3
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.

  4. 4
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

  5. 5
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.

  6. 6
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.

  7. 7
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  8. 8
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di IPB.

  9. 9
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.

  10. 10
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di ITS.

  11. 11
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UI.

  12. 12
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.

  13. 13
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.

  14. 14
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.

  15. 15
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  16. 16
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggidi UM.

  17. 17
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.

  18. 18
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.

  19. 19
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    90.92% Mirip90.92 %
    Tenaga kependidikan

    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.56% Mirip80.56 %
    Demobilisasi

    Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.