Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- 2Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 3Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- 4Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.
- 5Tempat Penyimpanan
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, ataudiekspor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penyimpanan95.08% Mirip95.08 %
Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ataulapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yangdipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etilalkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untukdisalurkan, dijual, atau diekspor.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Importir86.24% Mirip86.24 %
Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Penyalur85.54% Mirip85.54 %
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penimbunan sementara83.44% Mirip83.44 %
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2015Kawasan Berikat82.80% Mirip82.80 %
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.