Tempat Penyimpanan

Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.

  2. 2
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

  3. 3
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

  4. 4
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

  5. 5
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, ataudiekspor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    95.08% Mirip95.08 %
    Tempat penyimpanan

    Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ataulapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yangdipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etilalkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untukdisalurkan, dijual, atau diekspor.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    86.24% Mirip86.24 %
    Tempat Usaha Importir

    Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    85.54% Mirip85.54 %
    Tempat Usaha Penyalur

    Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    83.44% Mirip83.44 %
    Tempat penimbunan sementara

    Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.

  5. 5
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    82.80% Mirip82.80 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.