Tempat Penyimpanan

Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, ataudiekspor.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.

  2. 2
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

  3. 3
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

  4. 4
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

  5. 5
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    95.33% Mirip95.33 %
    Tempat penyimpanan

    Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ataulapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yangdipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etilalkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untukdisalurkan, dijual, atau diekspor.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    86.61% Mirip86.61 %
    Tempat Usaha Importir

    Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    85.48% Mirip85.48 %
    Tempat Usaha Penyalur

    Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    84.86% Mirip84.86 %
    Tempat penimbunan sementara

    Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.

  5. 5
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    82.79% Mirip82.79 %
    Kawasan Berikat

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.