Permukiman kumuh

Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    99.94% Mirip99.94 %
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    99.88% Mirip99.88 %
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.52% Mirip80.52 %
    Cadangan Pangan Masyarakat

    Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.31% Mirip80.31 %
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.