Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Permukiman Kumuh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Permukiman Kumuh
Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2011Permukiman kumuh99.94% Mirip99.94 %
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
- 2PP NO. 83 TAHUN 2015Perumahan80.80% Mirip80.80 %
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Masyarakat80.49% Mirip80.49 %
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2019Sarana Budi Daya Pertanian80.01% Mirip80.01 %
Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.