Permukiman Kumuh

Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Permukiman Kumuh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Permukiman Kumuh

    Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    99.94% Mirip99.94 %
    Permukiman kumuh

    Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

  2. 2
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.80% Mirip80.80 %
    Perumahan

    Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagiandari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitasumum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yanglayak huni.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.49% Mirip80.49 %
    Cadangan Pangan Masyarakat

    Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.01% Mirip80.01 %
    Sarana Budi Daya Pertanian

    Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.