Dana Preservasi Jalan

Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khususdigunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuaidengan standar yang ditetapkan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.42% Mirip80.42 %
    Cadangan Pangan Masyarakat

    Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.