Dana Preservasi Jalan
Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khususdigunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuaidengan standar yang ditetapkan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Masyarakat80.42% Mirip80.42 %
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.