TPSLN
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi TPSLN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TPSLN
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri99.03% Mirip99.03 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri96.97% Mirip96.97 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003TPS dan TPSLN90.29% Mirip90.29 %
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017TPS88.51% Mirip88.51 %
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008TPS88.06% Mirip88.06 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008TPS86.68% Mirip86.68 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012TPS86.35% Mirip86.35 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2008KPPSLN84.09% Mirip84.09 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 9UU NO. 8 TAHUN 2012KPPSLN83.82% Mirip83.82 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.