TPSLN

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi TPSLN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    98.43% Mirip98.43 %
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    97.99% Mirip97.99 %
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    90.37% Mirip90.37 %
    TPS dan TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    86.00% Mirip86.00 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.82% Mirip84.82 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

  6. 6
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.91% Mirip83.91 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.58% Mirip83.58 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.76% Mirip82.76 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    82.75% Mirip82.75 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.