Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    99.03% Mirip99.03 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    98.43% Mirip98.43 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    88.50% Mirip88.50 %
    TPS dan TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    85.50% Mirip85.50 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    85.33% Mirip85.33 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.52% Mirip84.52 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.89% Mirip83.89 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    83.84% Mirip83.84 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  9. 9
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    82.51% Mirip82.51 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.