Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008TPSLN99.03% Mirip99.03 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017TPSLN98.43% Mirip98.43 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003TPS dan TPSLN88.50% Mirip88.50 %
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017TPS85.50% Mirip85.50 %
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008TPS85.33% Mirip85.33 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012TPS84.52% Mirip84.52 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012KPPSLN83.89% Mirip83.89 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008TPS83.84% Mirip83.84 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 9UU NO. 42 TAHUN 2008KPPSLN82.51% Mirip82.51 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.