TPS dan TPSLN

Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    91.99% Mirip91.99 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    90.37% Mirip90.37 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    90.29% Mirip90.29 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.60% Mirip88.60 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    88.50% Mirip88.50 %
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    87.98% Mirip87.98 %
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    87.17% Mirip87.17 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.64% Mirip84.64 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 1985
    80.48% Mirip80.48 %
    Bebas dari tera ulang

    Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.