TPS dan TPSLN
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017TPS91.99% Mirip91.99 %
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017TPSLN90.37% Mirip90.37 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008TPSLN90.29% Mirip90.29 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008TPS88.60% Mirip88.60 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri88.50% Mirip88.50 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri87.98% Mirip87.98 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2008TPS87.17% Mirip87.17 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2012TPS84.64% Mirip84.64 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.
- 9PP NO. 2 TAHUN 1985Bebas dari tera ulang80.48% Mirip80.48 %
Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.