KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPPSLN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
- 2KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 3KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008KPPS93.71% Mirip93.71 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008KPPS93.70% Mirip93.70 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015KPPS92.65% Mirip92.65 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutansuara.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS90.97% Mirip90.97 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017KPPS89.68% Mirip89.68 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017TPSLN84.82% Mirip84.82 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2008PPK, PPS, dan KPPS84.50% Mirip84.50 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.