KPPSLN

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPPSLN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

  2. 2
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

  3. 3
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    93.71% Mirip93.71 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    93.70% Mirip93.70 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    92.65% Mirip92.65 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutansuara.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    90.97% Mirip90.97 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    89.68% Mirip89.68 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.82% Mirip84.82 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    84.50% Mirip84.50 %
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.