Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017TPSLN97.99% Mirip97.99 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008TPSLN96.97% Mirip96.97 %
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003TPS dan TPSLN87.98% Mirip87.98 %
Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017TPS82.03% Mirip82.03 %
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2012KPPSLN81.46% Mirip81.46 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2008TPS80.84% Mirip80.84 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012TPS80.32% Mirip80.32 %
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.