Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya dilaksanakannya TPSLN, tempat adalah disebut pemungutan suara di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    97.99% Mirip97.99 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    96.97% Mirip96.97 %
    TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    87.98% Mirip87.98 %
    TPS dan TPSLN

    Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeriyang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilihmemberikan suara pada hari pemungutan suara.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.03% Mirip82.03 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.46% Mirip81.46 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

  6. 6
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    80.84% Mirip80.84 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.32% Mirip80.32 %
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.