Taman Nasional
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Taman Nasional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
- 2Taman Nasional
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Taman national98.06% Mirip98.06 %
Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman nasional94.59% Mirip94.59 %
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Nasional92.14% Mirip92.14 %
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yangmempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yangdimanfaatkan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman hutan raya90.10% Mirip90.10 %
Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Taman hutan raya86.98% Mirip86.98 %
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 6PP NO. 108 TAHUN 2015Taman Hutan Raya84.40% Mirip84.40 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2011Taman Hutan Raya84.30% Mirip84.30 %
Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 8UU NO. 5 TAHUN 1990Taman wisata alam83.75% Mirip83.75 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.