Taman Nasional

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Taman Nasional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Taman Nasional

    Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

  2. 2
    Taman Nasional

    Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    98.60% Mirip98.60 %
    Taman national

    Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    95.73% Mirip95.73 %
    Taman nasional

    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    94.85% Mirip94.85 %
    Kawasan Taman Nasional

    Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yangmempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yangdimanfaatkan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    89.80% Mirip89.80 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    86.57% Mirip86.57 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    84.98% Mirip84.98 %
    Taman wisata alam

    Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  7. 7
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    82.55% Mirip82.55 %
    Taman Wisata Perairan

    Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    82.05% Mirip82.05 %
    Kawasan Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.