Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Taman Nasional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Taman Nasional
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 2Taman Nasional
Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1990Taman national98.60% Mirip98.60 %
Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman nasional95.73% Mirip95.73 %
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratanmaupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikeloladengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuanpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Nasional94.85% Mirip94.85 %
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yangmempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yangdimanfaatkan untuk keperluan penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Taman hutan raya89.80% Mirip89.80 %
Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksitumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenisasli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentinganpenelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Taman hutan raya86.57% Mirip86.57 %
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 6UU NO. 5 TAHUN 1990Taman wisata alam84.98% Mirip84.98 %
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
- 7PP NO. 60 TAHUN 2007Taman Wisata Perairan82.55% Mirip82.55 %
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
- 8PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Hutan Raya82.05% Mirip82.05 %
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.