Tahun Anggaran 2016
Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2020Tahun Anggaran 202195.24% Mirip95.24 %
Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016Tahun Anggaran 201794.76% Mirip94.76 %
Tahun Anggaran 2017 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2021Tahun Anggaran 202294.28% Mirip94.28 %
Tahun Anggaran 2022 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Tahun Anggaran 201994.13% Mirip94.13 %
Tahun Anggaran 2019 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2019Tahun Anggaran 202090.20% Mirip90.20 %
Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2006Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan84.11% Mirip84.11 %
Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2006Peta kapasitas fiskal83.16% Mirip83.16 %
Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskalDaerah yang dicerminkan melalui Penerimaan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidaktermasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, danapinjaman yangpenggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluarantertentu) dikurangi belanja pegawai.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2017RKP82.95% Mirip82.95 %
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL80.30% Mirip80.30 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 10PP NO. 1 TAHUN 2004Rencana PNBP80.22% Mirip80.22 %
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.