Tahun Anggaran 2019

Tahun Anggaran 2019 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    96.32% Mirip96.32 %
    Tahun Anggaran 2017

    Tahun Anggaran 2017 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    95.28% Mirip95.28 %
    Tahun Anggaran 2021

    Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    94.71% Mirip94.71 %
    Tahun Anggaran 2022

    Tahun Anggaran 2022 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    94.13% Mirip94.13 %
    Tahun Anggaran 2016

    Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    89.39% Mirip89.39 %
    Tahun Anggaran 2020

    Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    87.46% Mirip87.46 %
    Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan

    Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    83.66% Mirip83.66 %
    Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor

    Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahundan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.

  8. 8
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    83.64% Mirip83.64 %
    Pagu Indikatif

    Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    83.09% Mirip83.09 %
    Peta kapasitas fiskal

    Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskalDaerah yang dicerminkan melalui Penerimaan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidaktermasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, danapinjaman yangpenggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluarantertentu) dikurangi belanja pegawai.