Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Diversi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pembimbing Kemasyarakatan82.93% Mirip82.93 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2022Tahanan80.23% Mirip80.23 %
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.