Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Diversi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    82.93% Mirip82.93 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.23% Mirip80.23 %
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.