Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Kompetensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.

  2. 2
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

  3. 3
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

  4. 4
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    81.93% Mirip81.93 %
    Sertifikat kompetensi

    Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    80.00% Mirip80.00 %
    Surat Tanda Registrasi Insinyur

    Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.