Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Kompetensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.
- 2Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- 3Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- 4Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2004Sertifikat kompetensi81.93% Mirip81.93 %
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur80.76% Mirip80.76 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2019Surat Tanda Registrasi Insinyur80.00% Mirip80.00 %
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.