Perluasan Usaha Penangkapan Ikan
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Usaha Pokok85.14% Mirip85.14 %
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- 2PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus ekonomi84.98% Mirip84.98 %
Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertaniandi wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik usahadan atau perusahaan pada saat tertentu.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2006Seifgard84.39% Mirip84.39 %
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untukmaksud damai.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Usaha Pokok84.16% Mirip84.16 %
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2004Pengolahan Lapangan81.37% Mirip81.37 %
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2022Garda-Aman80.80% Mirip80.80 %
Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditqiukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklirhanya untuk maksud damai.
- 7PP NO. 15 TAHUN 1990Surat Penangkapan Ikan (SPI)80.74% Mirip80.74 %
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.