Perluasan Usaha Penangkapan Ikan

Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    85.14% Mirip85.14 %
    Usaha Pokok

    Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    84.98% Mirip84.98 %
    Sensus ekonomi

    Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertaniandi wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik usahadan atau perusahaan pada saat tertentu.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    84.39% Mirip84.39 %
    Seifgard

    Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untukmaksud damai.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.16% Mirip84.16 %
    Usaha Pokok

    Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    81.37% Mirip81.37 %
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.

  6. 6
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    80.80% Mirip80.80 %
    Garda-Aman

    Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditqiukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklirhanya untuk maksud damai.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    80.74% Mirip80.74 %
    Surat Penangkapan Ikan (SPI)

    Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.