SIPPTKI

Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIPPTKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIPPTKI

    Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.92% Mirip81.92 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.50% Mirip81.50 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    81.21% Mirip81.21 %
    PPTKIS

    Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    81.11% Mirip81.11 %
    Uang Tebusan

    Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.89% Mirip80.89 %
    Risalah Lelang

    Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.88% Mirip80.88 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.77% Mirip80.77 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    80.70% Mirip80.70 %
    Bipih Khusus

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.