SIPPTKI
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIPPTKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIPPTKI
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI81.92% Mirip81.92 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2022SIP2MI81.50% Mirip81.50 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2015PPTKIS81.21% Mirip81.21 %
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2016Uang Tebusan81.11% Mirip81.11 %
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Risalah Lelang80.89% Mirip80.89 %
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2021SIP2MI80.88% Mirip80.88 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017SIP2MI80.77% Mirip80.77 %
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih Khusus80.70% Mirip80.70 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.