Risalah Lelang

Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    84.69% Mirip84.69 %
    Kantor Lelang Negara

    Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.89% Mirip80.89 %
    SIPPTKI

    Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    80.36% Mirip80.36 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL; 7.