Risalah Lelang
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Kantor Lelang Negara84.69% Mirip84.69 %
Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2015SIPPTKI80.89% Mirip80.89 %
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
- 3PP NO. 21 TAHUN 1984Perusahaan80.36% Mirip80.36 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL; 7.