PPTKIS

Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPTKIS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPTKIS

    Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    92.68% Mirip92.68 %
    Pelaksana penempatan TKI swasta

    Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    87.17% Mirip87.17 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    86.39% Mirip86.39 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    85.29% Mirip85.29 %
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    81.21% Mirip81.21 %
    SIPPTKI

    Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.05% Mirip81.05 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    Lembaga Pelatihan Kerja

    Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.22% Mirip80.22 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.18% Mirip80.18 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.