PPTKIS
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPTKIS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPTKIS
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Pelaksana penempatan TKI swasta92.68% Mirip92.68 %
Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021P3MI87.17% Mirip87.17 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI86.39% Mirip86.39 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia85.29% Mirip85.29 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2015SIPPTKI81.21% Mirip81.21 %
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2021SIP3MI81.05% Mirip81.05 %
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2021Lembaga Pelatihan Kerja80.54% Mirip80.54 %
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2021Unit Penyelenggara Bandar Udara80.22% Mirip80.22 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2009Unit Penyelenggara Bandar Udara80.18% Mirip80.18 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.