Uang Tebusan

Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    85.27% Mirip85.27 %
    Bipih Khusus

    Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    84.10% Mirip84.10 %
    SIP

    Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yangdiberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI daridaerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakankepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.36% Mirip83.36 %
    SIP

    Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    81.11% Mirip81.11 %
    SIPPTKI

    Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.