SIP2MI
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIP2MI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIP2MI
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
- 2SIP2MI
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Bipih Khusus83.32% Mirip83.32 %
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia83.15% Mirip83.15 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI83.14% Mirip83.14 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2004SIP82.59% Mirip82.59 %
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2021P3MI82.55% Mirip82.55 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 6PP NO. 4 TAHUN 2015SIPPTKI81.50% Mirip81.50 %
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI81.16% Mirip81.16 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 4 TAHUN 2015SIP80.15% Mirip80.15 %
Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yangdiberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI daridaerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakankepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.