SIPPTKI
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIPPTKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIPPTKI
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022SIP3MI92.67% Mirip92.67 %
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017SIP3MI92.51% Mirip92.51 %
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021SIP3MI89.19% Mirip89.19 %
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2010Menteri83.35% Mirip83.35 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2010Menteri82.44% Mirip82.44 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2008Menteri82.33% Mirip82.33 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2013Menteri81.83% Mirip81.83 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2010Menteri81.76% Mirip81.76 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2018Menteri81.48% Mirip81.48 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.