SIPPTKI

Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIPPTKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIPPTKI

    Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkatSIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepadaperusahaan yang akan menjadi PPTKIS.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    92.67% Mirip92.67 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    92.51% Mirip92.51 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    89.19% Mirip89.19 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    83.35% Mirip83.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    82.44% Mirip82.44 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    82.33% Mirip82.33 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    81.83% Mirip81.83 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    81.76% Mirip81.76 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    81.48% Mirip81.48 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.