Pemodal Dalam Negeri
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orangperseorangan warga negara Indonesia atau pemodalberbentuk badan hukum Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal82.40% Mirip82.40 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal81.91% Mirip81.91 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2020Pekerja80.92% Mirip80.92 %
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja denganmenerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2008Surat Berharga80.87% Mirip80.87 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2011Surat Berharga80.81% Mirip80.81 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2007Surat Berharga80.76% Mirip80.76 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2006Badan usaha asing80.71% Mirip80.71 %
Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum,baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidakberdasarkan hukum Indonesia.