Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 2Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 3Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 4Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006Pinjaman Komersial82.45% Mirip82.45 %
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeriPemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yangberlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan darilembaga penjamin kredit ekspor.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme80.59% Mirip80.59 %
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai dengan daftar Mikroorganisme.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2006Hasil tindak pidana80.42% Mirip80.42 %
Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2009Tanda Jasa80.13% Mirip80.13 %
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.