Surat Berharga

Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  2. 2
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  3. 3
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  4. 4
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    82.45% Mirip82.45 %
    Pinjaman Komersial

    Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeriPemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yangberlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan darilembaga penjamin kredit ekspor.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2021
    80.59% Mirip80.59 %
    Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme

    Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai dengan daftar Mikroorganisme.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2006
    80.42% Mirip80.42 %
    Hasil tindak pidana

    Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.