Surat Berharga

Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  2. 2
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  3. 3
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  4. 4
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.99% Mirip83.99 %
    Badan

    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    83.49% Mirip83.49 %
    Badan

    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapserta bentuk badan usaha lainnya;8.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.82% Mirip81.82 %
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.16% Mirip81.16 %
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atauDaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    80.30% Mirip80.30 %
    Transaksi Keuangan

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.