Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 2Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 3Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 4Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 1997Badan83.99% Mirip83.99 %
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997Badan83.49% Mirip83.49 %
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapserta bentuk badan usaha lainnya;8.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Penjualan81.82% Mirip81.82 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2000Badan81.16% Mirip81.16 %
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atauDaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2010Transaksi Keuangan80.30% Mirip80.30 %
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.