Sungai

Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sungai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sungai

    Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

  2. 2
    Sungai

    Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.16% Mirip83.16 %
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    81.97% Mirip81.97 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    81.65% Mirip81.65 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    81.64% Mirip81.64 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    81.64% Mirip81.64 %
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    81.51% Mirip81.51 %
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    81.45% Mirip81.45 %
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    81.41% Mirip81.41 %
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    81.00% Mirip81.00 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  10. 10
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    80.89% Mirip80.89 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.