Sungai
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sungai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Pertambangan Mineral83.16% Mirip83.16 %
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Sumber Air81.97% Mirip81.97 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Sumber Air81.65% Mirip81.65 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 4PP NO. 69 TAHUN 2014Sumber Air81.64% Mirip81.64 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Wilayah Negara81.64% Mirip81.64 %
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 6PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Wilayah Negara81.51% Mirip81.51 %
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber air81.45% Mirip81.45 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber air81.41% Mirip81.41 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2010Sumber Air81.00% Mirip81.00 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 10PP NO. 7 TAHUN 2010Sumber Air80.89% Mirip80.89 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.