Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber Air juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 2Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 3Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 4Sumber Air
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Sumber air99.17% Mirip99.17 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Sumber air98.96% Mirip98.96 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2006Sumber air98.45% Mirip98.45 %
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2011Sungai81.00% Mirip81.00 %
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.