Sungai
Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sungai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sungai
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
- 2Sungai
Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2002Datum Hidrografis81.00% Mirip81.00 %
Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.