Sumber air

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    99.91% Mirip99.91 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    99.87% Mirip99.87 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    99.08% Mirip99.08 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    99.04% Mirip99.04 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    98.96% Mirip98.96 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    81.41% Mirip81.41 %
    Sungai

    Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.