Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2Sumber air
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2014Sumber Air99.97% Mirip99.97 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Sumber Air99.96% Mirip99.96 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Sumber Air99.25% Mirip99.25 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2019Sumber Air99.22% Mirip99.22 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2010Sumber Air99.17% Mirip99.17 %
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2011Sungai81.45% Mirip81.45 %
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.