Sumber air

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    Sumber air

    Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatanyang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaantanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    99.97% Mirip99.97 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    99.96% Mirip99.96 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    99.25% Mirip99.25 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    99.22% Mirip99.22 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    99.17% Mirip99.17 %
    Sumber Air

    Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    81.45% Mirip81.45 %
    Sungai

    Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.