Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pertambangan Mineral juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- 2Pertambangan Mineral
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010Pertambangan mineral91.70% Mirip91.70 %
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2011Sungai83.16% Mirip83.16 %
Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.