Pertambangan Mineral

Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulanMineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertambangan Mineral juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

  2. 2
    Pertambangan Mineral

    Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    91.70% Mirip91.70 %
    Pertambangan mineral

    Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    83.16% Mirip83.16 %
    Sungai

    Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.